Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Undang-Undang
No.19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab
I : Ketentuan
Umum (pasal 1)
Bab
II : Lingkup Hak
Cipta (pasal 2-28)
Bab
III : Masa Berlaku Hak
Cipta (pasal 29-34)
Bab
IV :
Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V : Lisensi (pasal
45-47)
Bab
VI : Dewan Hak Cipta
(pasal 48)
Bab
VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII : Pengelolaan Hak Cipta (pasal
52-53)
Bab
IX : Biaya (pasal 54)
Bab
X : Penyelesaian
Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI : Penetapan Sementara
Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV : Ketentuan Peralihan (pasal
74-75)
Bab
XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
Inti dari UU
No.19 Tahun 2002
UU ini dengan kuat melindungi
ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat
keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
Intinya adalah:
· UU
No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta
sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi
didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada
pelanggaran hukum.
· Hak
Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak
dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media
elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
· Sangsi
bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda
hingga 5 milyar Rupiah! Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa
berlaku dua-duanya.
· Ciptaan
yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup:
1) buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2) ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3) alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4) lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
5) drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6) seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7) arsitektur.
8) peta.
9) seni
batik.
10) fotografi.
11) sinematografi.
12) terjemahan, tafsir, saduran,
bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan
sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
sumber :
https://dumadia.wordpress.com/2009/02/04/pelaksanaan-uu-nomor-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta/
materi selanjutnya pada link di bawah :
rizkyananda123.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-tentang-telekomunikasi.html?m=1
materi selanjutnya pada link di bawah :
rizkyananda123.blogspot.co.id/2017/05/undang-undang-tentang-telekomunikasi.html?m=1
No comments:
Post a Comment